Karya Cipta Musik (Penciptaan Musik)


Musik adalah suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, nada, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni.(sumber: https://id.wikipedia.org/ )

Disini kita akan membahas karya cipta musik, apa itu karya cipta musik?
Karya cipta musik adalah suatu tindakan yang menghasilkan satu bentuk pernyataan musikal yang asli dari penciptanya, yang sebelumnya belum pernah ada. Jenis ciptaan musik, meliputi:
  • Komposisi
Musik yang diciptakan dalam bentuk tertulis untuk diperdengarkan, diedarkan, dan diapresiasi oleh masyarakat. kesuksesan suatu karya cipta seni ditentukan oleh nilai cipta atau bobotnya.
  • Improvisasi
Penciptaan musik yang tidak tertulis dan tidak bersifat abadi dalam bentuk serta intensitas yang sama.
  • Aransemen/Transkripsi
Aransemen berasal dari kata arrangement(susunan), dan transkripsi artinya alih tulis. Aransemen dapat diartikan suatu hasil karya dari menyusun atau merangkai suatu lagu atau musik sehingga menjadi lebih indah dan representatif dibanding aslinya.
Struktur aransemen musik, meliputi:
  1. Introduksi
  2. Lagu pokok
  3. Interlude
  4. Pengembangan
  5. Coda
  6. Tranposisi
Berikut langkah membuat aransemen:
  1. Menetapkan lagu
  2. Menganalisir syair atau melodi
  3. Menetapkan bentuk aransemen yang dibuat
  4. Menentukan harmoni lagu berdasar keinginan pendengar lagu melalui melodi dan lirik lagu
  5. mengenal kemampuan teknis, karakter, dan ambitus vokal setiap individu dalam kelompok vokal yang membawakan ciptaan aransemen
  6. membuat/menentukan melodi yang baik pada setiap kelompok suara sehinggga terdengar "bernyanyi"



Post a Comment

0 Comments